Mas Kremes dan PIRT
PIRT? Apa itu PIRT?
Di kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai bagaimana cara untuk memperoleh nomor PIRT.
PIRT merupakan sebuah nomor izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan).
Sebagian dari kita mungkin lebih sering mengonsumsi produk pangan yang berasal dari industri - industri skala besar yang memiliki kode MD/ML di kemasan pada setiap produk. Nomor MD (Makanan Dalam) atau ML (Makanan Luar) itu adalah nomor izin edar yang diberikan oleh Badan POM kepada produsen sebagai salah satu syarat produk tersebut beredar di masyarakat. Dengan adanya nomor MD/ML tersebut, itu menandakan bahwa produsen sudah memenuhi berbagai macam persyaratan dari Badan POM.
Sama seperti halnya dengan nomor izin edar MD/ML, PIRT juga merupakan nomor izin edar yang tercantum pada kemasan setiap produk pangan yang diproduksi oleh IRTP. Pemberian nomor izin edar ini diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat dimana perusahaan tersebut berada. Tentunya, sama seperti halnya dengan Badan POM yang melakukan audit terhadap industri pangan terlebih dahulu sebelum memberikan nomor izin edar, Dinas Kesehatan juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi industri rumah tangga pangan sebelum memberikan nomor PIRT.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sanitasi sarana produksi, banyak persyaratan lain yang harus disertakan seperti dokumentasi.
Saya akan berbagi sedikit cerita mengenai proses - proses pendaftaran IRTP untuk memperoleh SPP-IRT, meskipun saat ini saya juga belum memperoleh SPP-IRT untuk IRTP saya.
Pertama, kita harus mengetahui jenis pangan apa yang akan kita produksi dan pasarkan, pastikan jenis pangan tersebut ada di dalam kategori pangan untuk IRTP. Kalau tidak ada di dalam daftar tersebut, ya berarti tidak berada di ruang lingkup tersebut.
Waktu itu, kami ingin memproduksi kombucha sebagai produk kami, tetapi ternyata terdapat perubahan peraturan dari Badan POM yang menyatakan bahwa kombucha tidak diperbolehkan mendapatkan nomor izin PIRT karena banyak orang yang memproduksi kombucha lalu kemudian memberikan klaim kesehatan terhadap produknya. Seharusnya apabila ingin mencantumkan klaim kesehatan seperti "dapat menurunkan tekanan darah" atau "mencegah penyakit kanker", produk harus mendapatkan pengkajian lebih lanjut dari Badan POM. Oleh sebab itu, kombucha menjadi salah satu produk yang memiliki izin obat tradisional dari Badan POM, bahkan bukan MD, karena terdapat jumlah maksimal konsumsi untuk kombucha, tidak seperti makanan atau minuman lainnya.
Akhirnya, mengetahui hal tersebut, kami mengganti produk kami. Kami memilih untuk menjual produk kremes ayam goreng dalam toples. Kremes yang sering dijadikan pelengkap makanan pada orang - orang yang mengonsumsi ayam goreng.
Produk kremes ini memiliki merek "MAS KREMES". Produk ini berada di jenis pangan tepung dan olahannya dan dapat memperoleh SPP-IRT.
Kedua, setelah menentukan jenis produk apa yang akan dijual dan dipasarkan, kemudian persyaratan kedua yang harus dipenuhi adalah mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan atau yang biasa dapat disingkat dengan (SPKP). Sertifikat penyuluhan keamanan pangan ini diperoleh apabila pemilik/penanggungjawab dari sebuah IRTP telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, dimana pun berada, tidak harus yang berada di domisili IRTP, tetapi dapat dilakukan di salah satu Dinkes manapun di Indonesia. Penyuluhan keamanan pangan ini pun tidak diselenggarakan secara rutin seperti satu bulan satu kali atau dua minggu sekali. Biasanya hanya 2-3 kali dalam satu tahun di satu Dinkes dan tergantung permintaan juga dari warga sekitar.
Setelah perjuangan panjang mencari Dinas Kesehatan mana yang sedang menyelenggarakan PKP dalam waktu dekat, akhirnya kami memutuskan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan di Kabupaten Tangerang yaitu di daerah Tigaraksa.
Penyuluhan ini tidak harus diikuti oleh semua pemilik IRTP, tetapi hanya 1 orang sebagai penanggung jawab IRTP pun tidak masalah. Penyuluhan ini diadakan untuk memberikan pengetahuan mengenai keamanan pangan kepada produsen agar dapat memproduksi produk yang kualitasnya terjamin. Penyuluhan tersebut juga memberikan informasi mengenai persyaratan label pada kemasan dan saran - saran agar mendapatkan SPPIRT.
Sertifikat PKP didapatkan sekitar 1 minggu setelah penyuluhan.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi selain sertifikat PKP adalah :
1. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
SKDU dapat diperoleh di kecamatan atau kelurahan setempat.
2. Hasil uji lab produk
Ini dapat diperoleh di lab kesehatan daerah setempat, biasanya mereka uda tau apa aja yang harus diperiksa. Kabupaten tangerang hanya memeriksa ALT (Angka Lempeng Total) dan AKK (Angka Kapang Khamir). Hasil uji lab didapatkan 2 minggu setelah pengajuan. Pengajuan dilakukan dengan memberikan contoh produk kepada pihak laboratorium.
3. Denah bangunan sarana produksi
4. Peta lokasi sarana produksi
5. Fotokopi KTP pemilik
6. Fotokopi bukti kepemilikan tempat produksi
7. Label kemasan
8. Formulir permohonan SPPIRT yang sudah dilengkapi oleh data - data produk
9. Foto lokasi sarana produksi
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi maka dapat dilakukan pendaftaran SPPIRT ke Dinas Kesehatan yang sesuai dengan domisili usaha.
Proses berikutnya adalah audit dari pihak Dinas Kesehatan untuk menentukan apakah sarana produksi layak atau tidak untuk mendapatkan nomor PIRT
Setelah perjuangan panjang mencari Dinas Kesehatan mana yang sedang menyelenggarakan PKP dalam waktu dekat, akhirnya kami memutuskan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan di Kabupaten Tangerang yaitu di daerah Tigaraksa.
Penyuluhan ini tidak harus diikuti oleh semua pemilik IRTP, tetapi hanya 1 orang sebagai penanggung jawab IRTP pun tidak masalah. Penyuluhan ini diadakan untuk memberikan pengetahuan mengenai keamanan pangan kepada produsen agar dapat memproduksi produk yang kualitasnya terjamin. Penyuluhan tersebut juga memberikan informasi mengenai persyaratan label pada kemasan dan saran - saran agar mendapatkan SPPIRT.
Sertifikat PKP didapatkan sekitar 1 minggu setelah penyuluhan.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi selain sertifikat PKP adalah :
1. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
SKDU dapat diperoleh di kecamatan atau kelurahan setempat.
2. Hasil uji lab produk
Ini dapat diperoleh di lab kesehatan daerah setempat, biasanya mereka uda tau apa aja yang harus diperiksa. Kabupaten tangerang hanya memeriksa ALT (Angka Lempeng Total) dan AKK (Angka Kapang Khamir). Hasil uji lab didapatkan 2 minggu setelah pengajuan. Pengajuan dilakukan dengan memberikan contoh produk kepada pihak laboratorium.
3. Denah bangunan sarana produksi
4. Peta lokasi sarana produksi
5. Fotokopi KTP pemilik
6. Fotokopi bukti kepemilikan tempat produksi
7. Label kemasan
8. Formulir permohonan SPPIRT yang sudah dilengkapi oleh data - data produk
9. Foto lokasi sarana produksi
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi maka dapat dilakukan pendaftaran SPPIRT ke Dinas Kesehatan yang sesuai dengan domisili usaha.
Proses berikutnya adalah audit dari pihak Dinas Kesehatan untuk menentukan apakah sarana produksi layak atau tidak untuk mendapatkan nomor PIRT
Komentar
Posting Komentar