Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Market Research - Riset Pasar dan Konsumen

1. Struktur dari riset pasar : a. Pengeluaran yang dihabiskan untuk riset pasar b. Tipe riset pasar c. Masalah yang berpotensi 2. Market research vs marketing research a. Market research : Meneliti mengenai nilai kompetitifnya dari marketplace, lingkungan konsumen, kompetitor, suppliers, distributor, dan retailer. b. Marketing research : Termasuk hal hal di atas dan ditambahkan dengan perusahaan dan strateginya untuk produk, dan lingkungan yang lebih besar lagi seperti sosial, politik, hukum) 3. Definisi : design sistematik, mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data dan mencari tahu situasi spesifik marketing untuk menghadapinya 4. 10 aktivitas yang paling sering dilakukan oleh riset pasar : a. Memutuskan karakteristik pasar seperti apa b. Mengukur potensi market c. Market share analysis d. Sales analysis e. Mempelajari tren bisnis baru f. Perkiraan jangka pendek g. Mempelajari produk kompetitif h. Perkiraan jangka panjang i. Mempelajari pr...

Riset Pasar dan Konsumen

Pemasaran adalah proses perpindahan barang atau jasa dari tangan produsen ke tangan konsumen. Cakupan kegiatan dalam pemasaran cukup kompleks, meliputi : 1. Analisis potensi pasar dan perilaku konsumen 2. Pengembangan produk 3. Penentuan harga 4. Pendistribusian 5. Promosi barang yang dijual American Marketing Association mendefinisikan pemasaran sebagai proses dari perencanaan dan pelaksanaan konsep yang telah ditetapkan sebelumnya, penentuan harga, promosi dan distribusi ide, barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang dapat memuaskan tujuan individu dan organisasi. Menurut Philip Kotler, pemasaran adalah suatu proses sosial dimana ada kelompok masyarakat atau individu yang ingin memenuhi kebutuhan dan keinginannya melalui kegiatan menciptakan, menawarkan, dan mempertukarkan secara bebas produk atau jasa yang bernilai dengan pihak lain. Brand image adalah persepsi customer dari merek tersebut. Semua perusahaan berusaha membangun citra yang baik Competition adalah s...

Abu dan Mineral - Analisis Pangan

Analisis Abu - Abu itu sisa pembakaran bahan pangan inorganik - Ada dua tipe pengabuan yaitu : a. Dry ashing, digunakan untuk informasi proksimat b. Wet ashing, digunakan untuk persiapan analisis mineral - Pada umumnya tidak ada langkah preparative untuk sampel kering di analisis abu - Apabila sayur dan daging, biasanya air dan lemaknya dibuang terlebih dahulu. Kalo kadar air dan lemaknya tinggi. Analisis abu itu penting karena : 1. Mewakilkan total kandungan mineral pada pangan 2. Bagian dari evaluasi nutrisi untuk proksimat 3. Makanan tinggi mineral atau tidak dapat dilihat dari ash content nya Analisis Abu Kering - Metode 1. Pembakaran suhu tinggi 500 derajat celcius 2. Kontainer jangan ditutup supaya uapnya tidak mengumpul 3. Prinsip gravimetri 4. 18-22 jam sebesar 500 derajat celcius Wet Ashing - Metode 1. Biasanya digunakan untuk preparasi spesifik mineral dan metallic poison 2. Keuntungan : a. Mineral yang akan diukur akan tetap tinggal...

Analisis Pangan

1. Kenapa penting? a. Permintaan konsumen dan trend b. Manajemen keamanan dan kualitas. Supaya tau bagaimana keamanan dan kualitas dari makanan tersebut. c. Regulasi dan standar internasional d. Pengembangan produk dan penambahan nilai pada suatu pangan e. Label nutrisi 2. Tahapan analisis pangan a. Pilih objek dan ukuran sampelnya b. Pilih metode dengan mempertimbangkan karakteristik sampel, metode yg sesuai, AOAC (Association of Analytical Communities) International, biaya, teknik, validitasnya. c. Kumpulkan dan interpretasi data. 3. Nutrition Labelling a. Untuk informasi kepada konsumen dan memastikan bahwa produk ini melindungi konsumen. b. Standar format untuk nutritional labelling : - Serving size dan serving per container - Jumlah nutrisi per serving kecuali vitamin dan mineral - Gula dan protein tidak dicatat dalam %Daily Value karena tergantung keadaan setiap rang, sehat atau tidak, menyeragamkan nya sulit, dan gula sederhana. 4. Nutrition Labelling - DV Da...

Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Limbah

Produksi Bersih dan Lingkungan Hidup - Produksi bersih adalah usaha untuk mengurangiatau mencegah terbentuknya limbah mulai dari waste avoidance, waste reduction, dan recycle - Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Hierarki regulasi : 1. UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup -Pasal 22 AMDAL -Pasal 34 UKL/UPL -Pasal 35 SPPL 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan -AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. -Bebas AMDAL apabila : a. Lokasi usaha berada di kawasan yang memiliki AMDAL b. Lokasi usaha berada di kabupaten kota yang memiliki rencana yang jelas men...

Perdagangan dan Hak Kekayaan Intelektual - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

Peraturan mengenai perdagangan secara umum tertuang di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha perorangan, firma, CV, PT dan lain-lain untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan atau jasa. (Permendag RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Permendagri No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 3 SIUP Besar lebih dari Rp.10.000.000.000,- SIUP Menengah lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai Rp.10.000.000.000,- SIUP Kecil lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,- SIUP Mikro perusahaan perdagangan mikro. Persyaratan mengenai SIUP di Tangerang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2010 SIUP Permendagri No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 4. SIUP tidak wajib untuk perusahaan mikro dengan syarat adalah usaha perseorangan atau persekutuan, kantor cabang atau perwakilan, dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp....

Perizinan - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

1. Perbedaan CV dan PT adalah : - PT (Perseroan Terbatas), modal pertanggung jawaban hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Misal memberikan modal 50 juta dan menjadi 1 M, saat PT dibubarkan maka 1 M yang sudah dipotong dengan pajak, lalu dibagi rata. Apabila perusahaan bangkrut, tanggungan dibebankan pada perusahaan dan pemberi modal tidak menanggung karena dia hanya sebatas memberikan modal saja. Perusahaan menjadi subjek hukum kalo dia adalah badan hukum. (PT) - CV  (Commanditaire Vennotschap), kalo CV berhutang maka pemilik saham yang harus bayar hutangnya, biasanya pemegang saham ini yang punya CV nya juga. Badan hukumnya adalah dirinya sendiri sebagai pemegang modal. 2. UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas - PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini ser...

Ketenagakerjaan - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

1. Keamanan Kerja diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 - Yang mempengaruhi adalah diri sendiri dan lingkungan sekitar. Dari diri sendiri misalnya tidak hati - hati dalam bekerja, lingkungan sekitar adalah mesin - mesin yang digunakan rusak 2. Kesehatan Kerja diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 164-166 dan UU No. 13 Tahun 2003 Jenis pelayanan kesehatan kerja oleh perusahaan : a. Layanan pencegahan dan pembinaan (Pembinaan kesehatan kerja dan pengawasan pembinaan lingkungan kerja) b. Layanan kesehatan pengobatan dan pemulihan (diberlakukan selama hari kerja) c. Layanan kesehatan rujukan (diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap) 3. Keselamatan Kerja diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 Hak para tenaga kerja adalah mendapatkan perlindungan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi a. Pasal 3 ayat 1 : Syarat - syarat keselamatan kerja b. Pasal 12 : Hak dan kewajiban tenaga kerja untuk memberi keterangan bila dimintai oleh ahli k...

Regulasi Keamanan Pangan - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

Keamanan Pangan : UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan ada 7 : 1. Sanitasi pangan Upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienes yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Yang wajib melakukan : setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan. Sanitasi pangan untuk PIRT yang diperiksa adalah lokasi dan lingkungan, bangunan dan fasilitas, dan peralatan produksi (Perka Badan POM HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Prduksi Pangan Industri Rumah Tangga) Terdapat dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. 2. Pengaturan terhadap bahan tambahan pangan Dilarang untuk menggunakan bahan berbahaya dan bahan tambahan pangan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan. 3. Pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik Harus mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. (Pasal 77,78,79) 4. Pengaturan terhadap iradiasi pangan Iradiasi...

Perpajakan - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

PAJAK SECARA UMUM - UUD 1945 pasal 23 A - UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - UU No. 36 Tahun 2008 (PPh) - UU No. 42 Tahun 2009 (PPN) - UU No. 28 Tahun 2009 (Pajak dan retribusi daerah) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan; bersifat memaksa; digunakan untuk keperluan negara. Pusat (Direktorat Jenderal Pajak-Kemenkeu) : PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB Daerah (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota) : Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran. Wajib Pajak (UU No.16 Tahun 2009) : orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban Wajib Pajak : 1. Kewajiban mendaftarkan diri - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 2. Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak - Pembayaran PPh dan PPN (10%) ...

Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

Peraturan dibagi menjadi 3 golongan besar yaitu : 1. Perintah yang berisi harus/wajib melakukan hal yang sesuai dengan peraturan. 2. Larangan yang berisi tidak boleh melakukan hal-hal tertentu 3. Anjuran yaitu misalnya : kadar magnesium yang secukupnya Terdapat 3 jenis sanksi : 1. Sanksi Administratif 2. Sanksi Denda 3. Sanksi Pidana Di Indonesia, terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah hierarki peraturan - peraturan yang ada di Indonesia dari urutan tertinggi ke urutan terendah : 1. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar di Indonesia 2. Ketetapan MPR Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ditetapkan dalam sidang - sidang MPR atau bentuk putusan MPR. Terdiri dari 2 macam yaitu : a.Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau ke luar majelis b. Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. 3. Undang-Undang (UU)/Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang) Dibentuk oleh DPR dengan persetujuan ...

Perencanaan dan Pengambilan Keputusan - Keterampilan Manajemen

Perencanaan adalah upaya untuk mencapai dilengkapi dengan beberapa hal (tujuan, sumber daya, waktu, biaya). Pengambilan keputusan dan perencanaan memiliki hubungan yang erat, prioritas pengambilan keputusan terlebih dahulu atau perencanaan terlebih dahulu tergantung dari suatu keadaan yang sedang terjadi. Apabila ingin memutuskan sesuai maka harus ada tujuan terlebih dahulu yang telah ditetapkan. Seseorang akan mengambil keputusan ketika ada dihadapkan dengan dua pilihan dan mengetahui sebuah tujuan. Langkah - langkah untuk mengambil sebuah keputusan : 1. Memikirkan terlebih dahulu dengan logika. 2. Mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah atau pilihan yang sedang terjadi. 3. Memilih metode/alat untuk mengambil keputusan. Terdapat beberapa metode yaitu dengan naluri (data statistik yang ada di otak kita), perhitungan biasa, rada ilmiah (statistik), AI ( Artificial Intellegence ) yaitu menggunakan otak yang bisa dititipkan pada komputer/persamaan kompleks, ...

Menentukan Jenis Usaha - Keterampilan Manajemen

Dalam menentukan jenis usaha (penjualan produk pangan olahan) perlu mempertimbangkan dua sisi yaitu sisi sumber daya dan ketersediaan pasar. Sumber daya menjadi pertimbangan orang yang bekerja pada bidang produksi, harus dipastikan bahwa bahan baku yang diinginkan tersedia. Misal : singkong di Indonesia banyak dan mudah didapatkan. Pengolahan singkong menjadi suatu produk makanan seperti keripik singkong akan membuat singkong yang biasa memiliki nilai tambah dan umur simpan yang lebih panjang.  Sisi sumber daya ini melihat ketersediaan bahan baku dan sumber daya seperti teknologi dan sumber daya manusia. Sisi ketersediaan pasar melihat apakah suatu usaha memiliki peminat atau tidak. Apabila dilihat dari segi ini dapat dikatakan kita menggunakan metode market pull, menjawab kebutuhan pasar sesuai yang dharapkan. Apabila tidak ada pasar dan orang tidak tahu mengenai hal tersebut, maka produk dimasukkan secara paksa menggunakan metode technology push. Metode technology pu...

Sumber Daya Manusia - Keterampilan Manajemen

Setiap perusahaan membutuhkan pemimpin dalam perusahaan tersebut. Bagaimana memilih pemimpin yang baik? Misal : Memilih tukang becak? Pilih yang berotot, sesuai dengan bidangnya. Syarat pemimpin : 1. Kemampuan negosiasi (komunikasi) 2. Pengalaman kerja/Prestasi 3. Pendidikan 4. Memiliki integritas (jujur, disiplin, loyal, bertanggung jawab). Integritas tidak dapat datang secara tiba - tiba melainkan harus dilatih dari kecil, banyak pengaruh lingkungan, keluarga, teman-teman. 5. Cerdas 6. Memiliki visi/misi 7. Dapat bekerjasama/teamwork 8. Memiliki etika yang baik 9. Keturunan (misalnya : yang menjadi pemimpin DI Yogyakarta adalah keturunan dari Sultan Hamengkubuwono saja) 10. Cerdik (tahu kapan harus bertindak) Job analysis : dapat menganalisis kebutuhan tenaga kerja (jumlah, level) Job qualification : kualifikasi lowongan (lowongan kerja) Promosi : perubahan posisi seseorang dari satu keadaan tertentu untuk menduduki posisi yang lain yang setara atau lebih tinggi dari...