Waspadai Pewarna Tekstil pada Makanan!

Apabila kita ingin membeli suatu makanan, apakah yang akan kita lihat terlebih dahulu? Penampakan yang dimiliki oleh makanan mungkin merupakan hal pertama yang dapat dilihat oleh konsumen. Perilaku konsumen dalam memilih makanan dengan penampakan yang menarik adalah hal yang sangat wajar. Hal tersebut menyebabkan banyak pedagang yang menawarkan  produk dengan warna menarik. Pewarna adalah salah satu jenis bahan tambahan pangan yang dapat digunakan untuk mempercantik warna dari produk pangan yang diperjual belikan. Terdapat berbagai macam jenis perwarna baik yang alami atau yang sintetis. Sebelum diperjualbelikan, berbagai macam jenis perwarna tersebut harus sudah mematuhi regulasi dari pemerintah dengan maksud agar tidak menimbulkan efek yang berbahaya bagi konsumen yang mengonsumsinya. Penggunaan zat pewarna telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna.  

Meskipun telah ada regulasi yang mengatur, masih banyak pedagang yang tidak menaati peraturan yang telah disusun oleh pemerintah. Para pedagang tersebut menggunakan bahan berbahaya untuk memberikan warna yang mencolok terhadap produk pangan yang diperjualbelikan. Hal ini disebabkan karena penggunaan pewarna alami biasanya mudah hilang dan mahal. Bahan berbahaya yang marak digunakan sebagai pewarna pada makanan adalah Rhodamin B sebagai pemberi warna merah dan Kuning Metanil (Metanil Yellow) sebagai pemberi warna kuning. Penggunaan rhodamin B dan kuning metanil pada bahan pangan tidak tepat karena keduanya adalah pewarna tekstil. Apabila diaplikasikan pada bahan pangan, kedua jenis pewarna tekstil tersebut akan memberikan warna yang sangat mencolok yang tidak wajar. 


 Bahaya rhodamin B disebabkan karena adanya kandungan klorin (Cl) yang reaktif dan berusaha mendapatkan kestabilan di dalam tubuh dengan mengikat senyawa lain pada tubuh sehingga akan menjadi racun bagi tubuh. Rhodamin B pada umumnya digunakan dalam industri tekstil dan kertas untuk menghasilkan warna yang menarik. Penyalahgunaannya pada bahan pangan biasanya terdapat di kerupuk, kue, lanting, slondok, sambal botol, cabe merah giling, manisan, sosis, agar-agar, dan lempeng. Ciri-ciri bahan pangan yang mengandung rhodamin B adalah menebarkan warna merah mencolok, warna yang dimiliki tidak pudar apabila terpapar dengan sinar matahari, berpendar, memiliki rasa pahit, tidak mencantumkan keterangan komposisi, dan tidak meratanya taburan warna. Efek cepat yang ditimbulkan akibat mengonsumsi rhodamin B adalah tenggorokan gatal. Sedangkan efek jangka panjang yang dapat diderita oleh konsumen adalah gangguan konsentrasi, gangguan tidur, gangguan emosi, hiperaktif, iritasi saluran pencernaan, kanker hati, memperparah autisme, tekanan darah rendah, dan gangguan kandung kemih.  

 Kuning metanil juga merupakan zat pewarna tekstil yang berbentuk serbuk, padat, dan berwarna kuning kecokelatan. Berdasarkan JECFA (Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives), kuning metanil ini termasuk ke dalam zat warna sintetis azo. Zat warna kuning metanil ini pada umumnya menggunakan zat anorganik dan mineral alam. Zat warna anorganik berasal dari persenyawaan logam berat seperti arsenic (Ar), cadmium (Cd), krom (Cr), timbal (Pb), tembaga (Cu), dan seng (Zn) . Zat warna ini bersifat racun karena mengandung residu logam berat. Hal ini digunakan untuk mengikat warna, agar lebih terlihat terang dan indah. Pewarna kuning metanil memiliki dampak yang buruk juga terhadap kesehatan apabila terhirup, mengenai kulit, mengenai mata, dan tertelan. Dampak kesehatan yang terjadi dapat berupa iritasi pada saluran pernafasan, kulit, dan mata, serta dapat menyebabkan kanker pada kandung kemih. Makanan yang biasanya mengandung kuning metanil adalah kerupuk, mie, tahu, dan pangan jajan yang berwarna kuning lainnya. Ciri-ciri produk yang mengandung kuning metanil adalah 
warna kuning cerah mengkilap, lebih mencolok, warna tidak rata, terdapat gumpalan, dan produk menjadi sedikit pahit apabila dikonsumsi.  

Berdasarkan laporan tahunan BPOM 2015, kedua pewarna tekstil tersebut sudah terbukti banyak penyalahgunaannya terutama pada jajanan di pasar dan sekolah. Pengawasan dari pemerintah perlu mendapatkan dukungan dari kita sebagai masyarakat yang sekaligus adalah konsumen dan bahkan produsen. Masyarakat harus peduli dengan keamanan pangan agar tidak terjadi banyak kasus penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan. Masyarakat tidak boleh memiliki rasa toleransi mengenai kasus makanan yang terjadi di Indonesia, melainkan harus turut serta menjaga keamanan pangan di Indonesia. Pengetahuan dasar mengenai pewarna tekstil dalam bahan pangan perlu untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajanan anak sekolah yang berada di lingkungan sekolah. Pemerintah dapat menghimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai hal ini agar tidak marak kasus penggunaan bahan berbahaya pada makanan yaitu dengan cara memberikan penyuluhan kepada setiap sekolah dan setiap desa yang mencakup Indonesia.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Mutu Pangan - Sejarah Mutu dan Perkembangan Sistem Mutu

Unggas - Karakteristik Bahan Pangan

Serealia dan Kacang - Kacangan - Karakteristik Bahan Pangan