Perdagangan dan Hak Kekayaan Intelektual - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen
Peraturan mengenai perdagangan secara umum tertuang di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha perorangan, firma, CV, PT dan lain-lain untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan atau jasa. (Permendag RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Permendagri No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 3
SIUP Besar lebih dari Rp.10.000.000.000,-
SIUP Menengah lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai Rp.10.000.000.000,-
SIUP Kecil lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,-
SIUP Mikro perusahaan perdagangan mikro.
Persyaratan mengenai SIUP di Tangerang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2010
SIUP Permendagri No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 4. SIUP tidak wajib untuk perusahaan mikro dengan syarat adalah usaha perseorangan atau persekutuan, kantor cabang atau perwakilan, dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul untuk hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Dapat diartikan juga sebagai hak untuk menikmati hasil dari suatu kreativitas intelektual secara ekonomis. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dibentuk tahun 1998 dengan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek dimana memiliki tugas dan fungsi utama berupa penyelenggaraan administrasi hak cipta, merek, dan paten.
Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten) diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
Pemegang paten. Inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang meneria hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Perbedaan paten dan paten sederhana.
Paten adalah invensi baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana adalah invensi baru, pengembangan diri produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Prosedur Pendaftaran Paten oleh Direktorat Jenderal HKI
Mengajukan permohonan paten dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen dan mengisi formulir dalam Bahasa Indonesia sebanyak 4 rangkap.
1. Surat kuasa khusus
2. Surat pengalihan hak
3. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar
4. Bukti prioritas asli
5. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris
6. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
7. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana dan pemeriksaan substantif Paten Sederhana
8. Tambahan biaya setiap klaim
Hak Cipta (Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak cipta mencakup 2 hal :
1. Hak moral
- secara abadi melekat pada diri pencipta
- tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup
- dapat dialihkan dengan wasiat
2. Hak ekonomi
- hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
Pencipta (Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014)
Pencipta adalah orang yang namanya :
1. disebutkan dalam ciptaan
2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta
Dapat melindungi hak moral yang dimiliki dengan cara memiliki informasi mengenai manajemen Hak Cipta dan informasi elektronik Hak Cipta.
Dalam pasal 40 ayat 1 terdapat ciptaan yang dilindungi artinya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Merek (UU Nomor 20 Tahun 2016)
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000)
Merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha perorangan, firma, CV, PT dan lain-lain untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan atau jasa. (Permendag RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Permendagri No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 3
SIUP Besar lebih dari Rp.10.000.000.000,-
SIUP Menengah lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai Rp.10.000.000.000,-
SIUP Kecil lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,-
SIUP Mikro perusahaan perdagangan mikro.
Persyaratan mengenai SIUP di Tangerang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2010
SIUP Permendagri No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 4. SIUP tidak wajib untuk perusahaan mikro dengan syarat adalah usaha perseorangan atau persekutuan, kantor cabang atau perwakilan, dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul untuk hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Dapat diartikan juga sebagai hak untuk menikmati hasil dari suatu kreativitas intelektual secara ekonomis. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dibentuk tahun 1998 dengan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek dimana memiliki tugas dan fungsi utama berupa penyelenggaraan administrasi hak cipta, merek, dan paten.
Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten) diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
Pemegang paten. Inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang meneria hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Perbedaan paten dan paten sederhana.
Paten adalah invensi baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana adalah invensi baru, pengembangan diri produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Prosedur Pendaftaran Paten oleh Direktorat Jenderal HKI
Mengajukan permohonan paten dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen dan mengisi formulir dalam Bahasa Indonesia sebanyak 4 rangkap.
1. Surat kuasa khusus
2. Surat pengalihan hak
3. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar
4. Bukti prioritas asli
5. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris
6. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
7. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana dan pemeriksaan substantif Paten Sederhana
8. Tambahan biaya setiap klaim
Hak Cipta (Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak cipta mencakup 2 hal :
1. Hak moral
- secara abadi melekat pada diri pencipta
- tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup
- dapat dialihkan dengan wasiat
2. Hak ekonomi
- hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
Pencipta (Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014)
Pencipta adalah orang yang namanya :
1. disebutkan dalam ciptaan
2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta
Dapat melindungi hak moral yang dimiliki dengan cara memiliki informasi mengenai manajemen Hak Cipta dan informasi elektronik Hak Cipta.
Dalam pasal 40 ayat 1 terdapat ciptaan yang dilindungi artinya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Merek (UU Nomor 20 Tahun 2016)
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000)
Merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
Komentar
Posting Komentar