Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Limbah

Produksi Bersih dan Lingkungan Hidup
- Produksi bersih adalah usaha untuk mengurangiatau mencegah terbentuknya limbah mulai dari waste avoidance, waste reduction, dan recycle
- Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Hierarki regulasi :
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Pasal 22 AMDAL
-Pasal 34 UKL/UPL
-Pasal 35 SPPL

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
-AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
Usaha dan/atau Kegiatan.
-Bebas AMDAL apabila :
a. Lokasi usaha berada di kawasan yang memiliki AMDAL
b. Lokasi usaha berada di kabupaten kota yang memiliki rencana yang jelas mengenai tata ruang kabupaten dan kota
c. Usaha dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana

3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PermenkemenLH Nomor 5 Tahun 2012 Tentang AMDAL dan Permen KemenLH Nomor 16 Tahun 2012 Tentang AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL)
Regulasi mengenai SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UP

Wajib SPPL apabila tidak wajib pajak

4. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 189/2002 (Jenis usaha wajib UKL/UPL Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Mutu Pangan - Sejarah Mutu dan Perkembangan Sistem Mutu

Unggas - Karakteristik Bahan Pangan

Serealia dan Kacang - Kacangan - Karakteristik Bahan Pangan