Ketenagakerjaan - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen
1. Keamanan Kerja diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970
- Yang mempengaruhi adalah diri sendiri dan lingkungan sekitar. Dari diri sendiri misalnya tidak hati - hati dalam bekerja, lingkungan sekitar adalah mesin - mesin yang digunakan rusak
2. Kesehatan Kerja diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 164-166 dan UU No. 13 Tahun 2003
Jenis pelayanan kesehatan kerja oleh perusahaan :
a. Layanan pencegahan dan pembinaan (Pembinaan kesehatan kerja dan pengawasan pembinaan lingkungan kerja)
b. Layanan kesehatan pengobatan dan pemulihan (diberlakukan selama hari kerja)
c. Layanan kesehatan rujukan (diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap)
3. Keselamatan Kerja diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970
Hak para tenaga kerja adalah mendapatkan perlindungan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi
a. Pasal 3 ayat 1 : Syarat - syarat keselamatan kerja
b. Pasal 12 : Hak dan kewajiban tenaga kerja untuk memberi keterangan bila dimintai oleh ahli keselamatan kerja, memakai alat perlindungan diri, menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan, dan menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang memiliki syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat alat perlindungan diri diragukan
Kesejahteraan (Upah)
- UMR didapatkan berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- UMR = Gaji pokok + Tunjangan tetap
- UMR tahun depan = UMR tahun saat itu + UMR Tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)
- Upah lembur = 1/173 x upah bulanan (150% dari upah normal di jam pertama dan 200% untuk setiap jam lembur berikutnya)
Kesejahteraan (BPJS)
- BPJS Kesehatan, ditanggung sebanyak maksimal 5 orang dan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
- BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) (2% pekerja dan 3,7% perusahaan), dan jaminan pensiun (JP) (1% pekerja dan 2% perusahaan)
Komentar
Posting Komentar