Regulasi Keamanan Pangan - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen
Keamanan Pangan : UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Penyelenggaraan Keamanan Pangan ada 7 :
1. Sanitasi pangan
Upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienes yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Yang wajib melakukan : setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan.
Sanitasi pangan untuk PIRT yang diperiksa adalah lokasi dan lingkungan, bangunan dan fasilitas, dan peralatan produksi (Perka Badan POM HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Prduksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Terdapat dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
2. Pengaturan terhadap bahan tambahan pangan
Dilarang untuk menggunakan bahan berbahaya dan bahan tambahan pangan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.
3. Pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik
Harus mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. (Pasal 77,78,79)
4. Pengaturan terhadap iradiasi pangan
Iradiasi pangan adalah metode penanganan pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas (UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
Peraturannya ada pada Perka Badan POM Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pangan Iradiasi.
- Wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan
- Jenis pangan harus diizinkan
- Tujuan harus jelas
- Dosis serap
- Sumber radiasi
- Kemasan
5. Penetapan standar kemasan pangan (Pasal 82-85 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
- Peraturan terkait lainya adalah Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 Bagian ke IV pasal 16-19 tentang kemasan bahan pangan.
- Tidak boleh menggunakan bahan terlarang.
6. Pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan (UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 9 ayat 1 dan 2)
7. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan (Pasal 95 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 dan UU RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)
- Ikut serta pemerintah dan pemerintah daerah
Penyelenggaraan Keamanan Pangan ada 7 :
1. Sanitasi pangan
Upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienes yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Yang wajib melakukan : setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan.
Sanitasi pangan untuk PIRT yang diperiksa adalah lokasi dan lingkungan, bangunan dan fasilitas, dan peralatan produksi (Perka Badan POM HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Prduksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Terdapat dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
2. Pengaturan terhadap bahan tambahan pangan
Dilarang untuk menggunakan bahan berbahaya dan bahan tambahan pangan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.
3. Pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik
Harus mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. (Pasal 77,78,79)
4. Pengaturan terhadap iradiasi pangan
Iradiasi pangan adalah metode penanganan pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas (UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
Peraturannya ada pada Perka Badan POM Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pangan Iradiasi.
- Wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan
- Jenis pangan harus diizinkan
- Tujuan harus jelas
- Dosis serap
- Sumber radiasi
- Kemasan
5. Penetapan standar kemasan pangan (Pasal 82-85 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
- Peraturan terkait lainya adalah Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 Bagian ke IV pasal 16-19 tentang kemasan bahan pangan.
- Tidak boleh menggunakan bahan terlarang.
6. Pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan (UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 9 ayat 1 dan 2)
7. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan (Pasal 95 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 dan UU RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)
- Ikut serta pemerintah dan pemerintah daerah
Komentar
Posting Komentar