Perizinan - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

1. Perbedaan CV dan PT adalah :
- PT (Perseroan Terbatas), modal pertanggung jawaban hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Misal memberikan modal 50 juta dan menjadi 1 M, saat PT dibubarkan maka 1 M yang sudah dipotong dengan pajak, lalu dibagi rata. Apabila perusahaan bangkrut, tanggungan dibebankan pada perusahaan dan pemberi modal tidak menanggung karena dia hanya sebatas memberikan modal saja. Perusahaan menjadi subjek hukum kalo dia adalah badan hukum. (PT)

- CV (Commanditaire Vennotschap), kalo CV berhutang maka pemilik saham yang harus bayar hutangnya, biasanya pemegang saham ini yang punya CV nya juga. Badan hukumnya adalah dirinya sendiri sebagai pemegang modal.

2. UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas
- PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
- Pemegang saham, memiliki wewenang kecuali wewenang yang ada pada direksi dan komisaris
- Direksi, berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan
- Dewan komisaris, melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi

3. Ketentuan umum perseroan ada di Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 32 (UU Nomoe 40 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas)
- Mempunyai maksud dan tujuan, kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan undang undang
- Memiliki nama dan kedudukan di Indonesia
- Modal paling sedikit 50 juta rupiah
- Didirikan oleh 2 orang atau lebih (ayat 1)
- Pendiri wajib mengambil bagian saham saat perseroan didirikan (ayat 2)

4. Akta Pendirian Perusahaan
- Dibuat oleh notaris
- Memuat Anggaran Dasar (pasal 8 dan 15)
- Ada dokumen lengkap tentang surat keterangan domisili (SKD) dan NPWP Perusahaan

5. Anggaran Dasar
- Memuat nama, tempat, maksud tujuan, jumlah modal, jumlah saham, nama jabatan dan anggota direksi, dll (Pasal 15 ayat 1)
- Dapat memuat keterangan lain yang tidak bertentangan dengan UU (Pasal 15 ayat 2)

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009
- Perusahaan kecil, menengah, dan besar harus memiliki SIUP, begitu juga dengan usaha mikro (Pasal 2 ayat 2 dan 3)
- Surat izin ini diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016
- UU RI Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Pendaftaran dilakukan oleh pengurus atau pemilik perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan adanya surat kuasa.

8. Keputusan Menteri untuk memperoleh status badan hukum
- Untuk mendapatkan badan hukum maka harus memperoleh keputusan menteri terlebih dahulu karena keputusan menteri yang mengesahkan badan hukum perseroan (ayat 4)
- Untuk mendapatkan keputusan menteri maka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Kuasa pengajuan hanya dapat diberikan pada notaris (Pasal 9 ayat 3)
- Harus diajukan kepada menteri paling lambat 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani. (Pasal 10)

9. Pengumuman 
Suatu perseroan terbatas diterima maka dikeluarkan (Pasal 29 dan 30):
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Anggaran Dasar
- Biodata Seluruh Pemegang Saham
- Neraca Laporan Laba Rugi

10. Izin Lingkungan (Nomor 27 Tahun 2012)
- Pasal 1 Ayat 1
Kegiatan - kegiatan yang wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh IZIN USAHA DAN ATAU KEGIATAN.
- Pasal 2
Wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan
Izin lingkungan melalui tahapan :
a. Penyusunan Amdal dan UKL-UPL
b. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL
c. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan
Kesanggupan perusahaan dalam menangani dan memantau lingkungan hidup atas dampak dari proses pengolahan perusahaan tersebut.

UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup untuk yang tidak wajib AMDAL.
Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame (PP. No. 244 Tahun 2015)

Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Izin Mogok Kerja dan Demonstrasi Buruh (UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 9 Tahun 1998)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Mutu Pangan - Sejarah Mutu dan Perkembangan Sistem Mutu

Unggas - Karakteristik Bahan Pangan

Serealia dan Kacang - Kacangan - Karakteristik Bahan Pangan