Perpajakan - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen
PAJAK SECARA UMUM
- UUD 1945 pasal 23 A
- UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 36 Tahun 2008 (PPh)
- UU No. 42 Tahun 2009 (PPN)
- UU No. 28 Tahun 2009 (Pajak dan retribusi daerah)
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan; bersifat memaksa; digunakan untuk keperluan negara.
Pusat (Direktorat Jenderal Pajak-Kemenkeu) : PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB
Daerah (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota) : Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran.
Wajib Pajak (UU No.16 Tahun 2009) : orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak :
1. Kewajiban mendaftarkan diri
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak
- Pembayaran PPh dan PPN (10%)
- Subjek pajak PPh (UU No. 36 Tahun 2008), orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, bentuk usaha tetap (BUT)
- Objek pajak PPh adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pajak atau jasa dan hadiah dari pekerjaan atau kegiatan
3. Kewajiban dalam hal diperiksa
- Memenuhi panggilan, memperlihatkan dokumen, memberikan tempat untuk dilakukan inspeksi, meminjamkan laporan dari akuntan publik, memberikan keterangan lain yang diperlukan.
4. Kewajiban memberi data
Pelaporan pajak :SPT (Surat Pemberitahuan Tertulis) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, dan/atau objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakkan. (UU RI No. 16 Tahun 2009).
Hak Wajib Pajak :
1. Kelebihan pembayaran pajak (Biasanya buat tahun depan atau dikembalikan)
2. Wajib pajak dilakukan pemeriksaan
3. Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
4. Hak-hak wajib pajak lainnya
5. Hak kerahasiaan bagi wajib pajak
6. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
7. Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25
8. Hak untuk pengurangan PBB
Apabila penghasilan tidak lebih dari 4,5 juta per bulan maka tidak perlu membayar pajak. Syarat nya adalah pertahun memiliki penghasilan lebih dari 54 juta.
Apabila memiliki pendapatan 100 juta/tahun maka pembayaran pajak dapat dilihat dari kondisi apakah memiliki anak, dan isteri bekerja atau tidak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ditingkatkan 2 kali apabila isteri tidak bekerja. Jadi belum tentu harus bayar pajak. Begitu juga sebaliknya.
Si A membeli barang sebesar 100 juta rupiah, kena pajak 10% maka harus ditambahkan 10.000.000 saja. Lalu A menjual ke B sebesar 200 juta dengan pajak 10% maka 20 juta itu milik A sebagai pemungut pajak. Lalu A memberikaan 10 juta dari B kepada negara karena 10 juta yang dahulu sudah diberikan A kepada negara. Ini disebut pajak pertambahan nilai.
Properti tidak kena pajak : rumah ibadah dan kuburan.
- UUD 1945 pasal 23 A
- UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 36 Tahun 2008 (PPh)
- UU No. 42 Tahun 2009 (PPN)
- UU No. 28 Tahun 2009 (Pajak dan retribusi daerah)
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi/badan; bersifat memaksa; digunakan untuk keperluan negara.
Pusat (Direktorat Jenderal Pajak-Kemenkeu) : PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB
Daerah (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota) : Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran.
Wajib Pajak (UU No.16 Tahun 2009) : orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak :
1. Kewajiban mendaftarkan diri
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak
- Pembayaran PPh dan PPN (10%)
- Subjek pajak PPh (UU No. 36 Tahun 2008), orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, bentuk usaha tetap (BUT)
- Objek pajak PPh adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pajak atau jasa dan hadiah dari pekerjaan atau kegiatan
3. Kewajiban dalam hal diperiksa
- Memenuhi panggilan, memperlihatkan dokumen, memberikan tempat untuk dilakukan inspeksi, meminjamkan laporan dari akuntan publik, memberikan keterangan lain yang diperlukan.
4. Kewajiban memberi data
Pelaporan pajak :SPT (Surat Pemberitahuan Tertulis) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, dan/atau objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakkan. (UU RI No. 16 Tahun 2009).
Hak Wajib Pajak :
1. Kelebihan pembayaran pajak (Biasanya buat tahun depan atau dikembalikan)
2. Wajib pajak dilakukan pemeriksaan
3. Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
4. Hak-hak wajib pajak lainnya
5. Hak kerahasiaan bagi wajib pajak
6. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
7. Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25
8. Hak untuk pengurangan PBB
Apabila penghasilan tidak lebih dari 4,5 juta per bulan maka tidak perlu membayar pajak. Syarat nya adalah pertahun memiliki penghasilan lebih dari 54 juta.
Apabila memiliki pendapatan 100 juta/tahun maka pembayaran pajak dapat dilihat dari kondisi apakah memiliki anak, dan isteri bekerja atau tidak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ditingkatkan 2 kali apabila isteri tidak bekerja. Jadi belum tentu harus bayar pajak. Begitu juga sebaliknya.
Si A membeli barang sebesar 100 juta rupiah, kena pajak 10% maka harus ditambahkan 10.000.000 saja. Lalu A menjual ke B sebesar 200 juta dengan pajak 10% maka 20 juta itu milik A sebagai pemungut pajak. Lalu A memberikaan 10 juta dari B kepada negara karena 10 juta yang dahulu sudah diberikan A kepada negara. Ini disebut pajak pertambahan nilai.
Properti tidak kena pajak : rumah ibadah dan kuburan.
Komentar
Posting Komentar