Peraturan Perundang-undangan di Indonesia - Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen
Peraturan dibagi menjadi 3 golongan besar yaitu :
1. Perintah yang berisi harus/wajib melakukan hal yang sesuai dengan peraturan.
2. Larangan yang berisi tidak boleh melakukan hal-hal tertentu
3. Anjuran yaitu misalnya : kadar magnesium yang secukupnya
Terdapat 3 jenis sanksi :
1. Sanksi Administratif
2. Sanksi Denda
3. Sanksi Pidana
Di Indonesia, terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah hierarki peraturan - peraturan yang ada di Indonesia dari urutan tertinggi ke urutan terendah :
1. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar di Indonesia
2. Ketetapan MPR
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ditetapkan dalam sidang - sidang MPR atau bentuk putusan MPR. Terdiri dari 2 macam yaitu :
a.Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau ke luar majelis
b. Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. Undang-Undang (UU)/Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang)
Dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
4. Peraturan Presiden
Ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang Undang
5. Peraturan Daerah Provinsi
Dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama dengan Gubernur. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan Bupati atau Walikota,
1. Perintah yang berisi harus/wajib melakukan hal yang sesuai dengan peraturan.
2. Larangan yang berisi tidak boleh melakukan hal-hal tertentu
3. Anjuran yaitu misalnya : kadar magnesium yang secukupnya
Terdapat 3 jenis sanksi :
1. Sanksi Administratif
2. Sanksi Denda
3. Sanksi Pidana
Di Indonesia, terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah hierarki peraturan - peraturan yang ada di Indonesia dari urutan tertinggi ke urutan terendah :
1. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar di Indonesia
2. Ketetapan MPR
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ditetapkan dalam sidang - sidang MPR atau bentuk putusan MPR. Terdiri dari 2 macam yaitu :
a.Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau ke luar majelis
b. Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. Undang-Undang (UU)/Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang)
Dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
4. Peraturan Presiden
Ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang Undang
5. Peraturan Daerah Provinsi
Dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama dengan Gubernur. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan Bupati atau Walikota,
Komentar
Posting Komentar